Minggu, 18 Mei 2008

Dana Alokasi Umum

Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk :
Provinsi
Kabupaten/kota
Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta tidak menerima DAU karena otonomi provinsi DKI Jakarta diletakkan pada lingkup provinsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto. Yang dimaksud dengan Pendapatan Dalam Negeri Netto adalah pendapatan dalam negeri setelah dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada daerah. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal penentuan proporsi belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%.
Mekanisme Pengalokasian
1. Perhitungan
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya. Menteri Keuangan melakukan perumusan formula dan perhitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD . Menteri Keuangan menyampaikan formula dan perhitungan DAU sebagai bahan penyusunan RAPBN.
DAU suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal daerah. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Kebutuhan Fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.
Kapasitas fiskal diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan DBH.
Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
DAU atas dasar celah fiskal suatu daerah provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi. Bobot daerah provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah provinsi.
DAU atas dasar celah fiskal suatu daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah kabupaten/kota. Bobot daerah kabupaten /kota merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluiruh daerah kabupaten kota. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol) , menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal. Daerah yang memiliki nilai celah fiscal sama dengan 0 (nol), menerima DAU sebesar alokasi dasar. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari aliokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiscal. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif, nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
2. Penetapan Alokasi
Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3. Penyaluran
DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan.
Tata cara penyaluran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
DANA ALOKASI KHUSUS
Besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
DAK dialokasikan kepada daerah tertentu unutk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional.
A. Mekanisme Pengalokasian Dana Alokasi Khusus
1. Penetapan Program dan Kegiatan
Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dna Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah.
2. Penghitungan Dana Alokasi Khusus
Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK. Penghitungan tersebut melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK
Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
Penentuan daerah tertentu sebagaimana dimaksu pada huruf a, harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis.
Kriteria Umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang mencerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kemampuan Keuangan Daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Daerah yang memenuhi kriteria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.
Kriteria Khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional danm Menteri/pimpinan lembaga terkait.
Kriteria teknis disusun berdasarkan indicator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK yang dirumuskan melalui indeks teknis oleh Menteri teknis terkait kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. Petunjuk Teknis Penggunaan DAK tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penganggaran di Daerah
Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan dan perjalanan dinas. Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Dana pendamping digunakan unutk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan mengganggarkan dana pendamping.
Penyaluran DAK
DAK disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
6. Pelaporan
Kepala Daerah menyampaikan Laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada :
Menteri Keuangan
Menteri teknis
Menteri Dalam Negeri
Penyampaian laporan triwulan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Penyaluran DAK dapat ditunda apabila daerah tidak menyampaikan laporan.
Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.
7. Pemantauan dan Evaluasi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK.

Tidak ada komentar: